Tuntut PSSI Jelaskan Pemberian Tiket kepada Pejabat
Rabu, 05 Januari 2011 – 07:21 WIB
Johan memaparkan, KPK ingin memastikan kebenaran kabar pemberian tiket secara cuma-cuma kepada pejabat sejumlah lembaga negara itu. Jika hal tersebut benar, PSSI diminta mengungkapkan para penerima tiket gratis tersebut. Sesuai dengan pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melapor kepada KPK dalam tenggang 30 hari. "Kami ingin tahu, benar nggak infonya (dugaan gratifikasi, Red)," ucap Johan.
Meski begitu, dia menyatakan bahwa KPK belum berniat menyelidiki indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran PSSI tersebut. Tapi, lembaga antikorupsi itu siap menelusuri dugaan korupsi tersebut jika dua syarat terpenuhi. Syarat pertama, terpenuhinya unsur uang negara dalam anggaran PSSI. Johan lantas menguraikan dua hal yang menentukan ada tidaknya uang negara dalam suatu anggaran. Yakni, apakah ada kucuran dana APBN dalam anggaran serta apakah anggaran diaudit auditor negara, seperti BPK dan BPKP. "Kalau dua hal itu ada, ada uang negara. Berikutnya, baru KPK bisa masuk," ucap dia.
JAKARTA - Menjawab desakan publik soal dugaan pemberian gratifikasi berupa tiket laga Piala AFF 2010 kepada sejumlah pejabat, Komisi Pemberantasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Selasa, 26 November 2024 – 06:33 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
Selasa, 26 November 2024 – 06:32 WIB - Humaniora
Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
Selasa, 26 November 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
Selasa, 26 November 2024 – 05:47 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
Selasa, 26 November 2024 – 05:17 WIB - Gosip
Maafkan Ayus dan Nissa Sabyan, Ririe Fairus: Sudah Masa Lalu
Selasa, 26 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB