Tuntut PSSI Jelaskan Pemberian Tiket kepada Pejabat
Rabu, 05 Januari 2011 – 07:21 WIB
Johan memaparkan, KPK ingin memastikan kebenaran kabar pemberian tiket secara cuma-cuma kepada pejabat sejumlah lembaga negara itu. Jika hal tersebut benar, PSSI diminta mengungkapkan para penerima tiket gratis tersebut. Sesuai dengan pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melapor kepada KPK dalam tenggang 30 hari. "Kami ingin tahu, benar nggak infonya (dugaan gratifikasi, Red)," ucap Johan.
Meski begitu, dia menyatakan bahwa KPK belum berniat menyelidiki indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran PSSI tersebut. Tapi, lembaga antikorupsi itu siap menelusuri dugaan korupsi tersebut jika dua syarat terpenuhi. Syarat pertama, terpenuhinya unsur uang negara dalam anggaran PSSI. Johan lantas menguraikan dua hal yang menentukan ada tidaknya uang negara dalam suatu anggaran. Yakni, apakah ada kucuran dana APBN dalam anggaran serta apakah anggaran diaudit auditor negara, seperti BPK dan BPKP. "Kalau dua hal itu ada, ada uang negara. Berikutnya, baru KPK bisa masuk," ucap dia.