Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntut PSSI Jelaskan Pemberian Tiket kepada Pejabat

Rabu, 05 Januari 2011 – 07:21 WIB
Tuntut PSSI Jelaskan Pemberian Tiket kepada Pejabat - JPNN.COM
Nugroho Besoes. Foto: Dok.JPPhoto
JAKARTA - Menjawab desakan publik soal dugaan pemberian gratifikasi berupa tiket laga Piala AFF 2010 kepada sejumlah pejabat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Nugraha Besoes.

Isi surat tersebut meminta PSSI menjelaskan indikasi pemberian gratifikasi yang ramai diberitakan. "Hari ini (kemarin, Red) surat sudah dikirim, ditujukan kepada Sekjen PSSI. Diharapkan dia bisa ke sini untuk memberikan penjelasan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK kemarin (4/1).

Johan memaparkan, KPK ingin memastikan kebenaran kabar pemberian tiket secara cuma-cuma kepada pejabat sejumlah lembaga negara itu. Jika hal tersebut benar, PSSI diminta mengungkapkan para penerima tiket gratis tersebut. Sesuai dengan pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melapor kepada KPK dalam tenggang 30 hari. "Kami ingin tahu, benar nggak infonya (dugaan gratifikasi, Red)," ucap Johan.

Meski begitu, dia menyatakan bahwa KPK belum berniat menyelidiki indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran PSSI tersebut. Tapi, lembaga antikorupsi itu siap menelusuri dugaan korupsi tersebut jika dua syarat terpenuhi. Syarat pertama, terpenuhinya unsur uang negara dalam anggaran PSSI. Johan lantas menguraikan dua hal yang menentukan ada tidaknya uang negara dalam suatu anggaran. Yakni, apakah ada kucuran dana APBN dalam anggaran serta apakah anggaran diaudit auditor negara, seperti BPK dan BPKP. "Kalau dua hal itu ada, ada uang negara. Berikutnya, baru KPK bisa masuk," ucap dia.

JAKARTA - Menjawab desakan publik soal dugaan pemberian gratifikasi berupa tiket laga Piala AFF 2010 kepada sejumlah pejabat, Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close