Tuntut Subsidi Kuliah Kedokteran
Konsekuensinya Harus Siap Menjalani Ikatan DinasSabtu, 26 Januari 2013 – 07:39 WIB
Dari perkembangan pembahasanan RUU Dikdok, sejatinya sudah ada pasal yang mengatur soal pembiayaan kuliah kedokteran. Tepatnya di pasal 76 tentang beasiswa dan bantuan biaya pendidikan.
Pihak pemerintah mengusulkan, beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan kedokteran dalam bentuk beasiswa ikatan dinas atau beasiswa bersyarat.
Pemberian beasiswa iaktan dinas atau bersyarat itu dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan kedokteran dan pemerataan pelayanan kesehatan.