Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan
Senin, 08 Februari 2010 – 17:39 WIB
Hendarman menyatakan, penuntutan maksimal terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena kedudukan semua orang sama di mata hukum. "Terlebih, sanksinya berat, karena yang bersangkutan adalah penegak hukum," tambahnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Antasari Azhar dituntut hukuman mati, dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain. Dalam hal ini, jaksa disebutkan memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa pembunuhan berencana itu.