Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya
jpnn.com - JAKARTA - Tuntutan Ferdy Sambo, Apa Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah, ya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo dibacakan JPU pada persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Arti Hukuman Penjara Seumur Hidup
Apakah yang dimaksud hukuman penjara seumur hidup itu berarti lamanya hukuman sesuai dengan usia terdakwa saat vonis dibacakan?
Misal terdakwa berusia 50 tahun, apakah lantas hukuman penjara seumur hidup berarti yang bersangkutan harus menjalani masa pemenjaraan 50 tahun?