Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntutan Ijazah Palsu Terlalu Rendah

Kamis, 02 Desember 2010 – 10:21 WIB
Tuntutan Ijazah Palsu Terlalu Rendah - JPNN.COM
PALU – Mantan guru dan Kepala Sekolah Teknik Negeri (STN) Palu, Said Lamureke (64), yang juga pelapor kasus dugaan kepemilikan surat pengganti ijazah palsu terdakwa Aziz Bestari, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  pada sidang 25 November 2010, terlalu rendah.

Said Lamureke mengungkapkan, sebagai pelapor pihaknya sangat menyayangkan tuntutan jaksa hanya 1 tahun, sementara sesuai dengan laporannya ia benar-benar mengetahui secara pasti bahwa dirinya tidak pernah menandatangani ijazah STN terdakwa semasa itu. “Saya memahami betul, karena dalam surat pengganti ijazah milik terdakwa ada nama saya bertandatangan. Padahal, saya tidak pernah menandatangani surat pengganti ijazah terdakwa,” ujar Said Lamureke, seperti diberitakan Radar Sulteng, Kamis (2/12).

Menurut pensiunan guru ini, ia sangat memahami kondisi saat itu. Dan benar pada tahun 1973 ia juga sebagai salah satu tim penilai dan penentu kelulusan siswa STN. Pada tanggal 15 Desember 1973 tidak pernah ada nama Aziz Bestari yang dinyatakan lulus. Atas dasar itulah, sehingga ia merasa tidak pernah menandatangani surat pengganti ijazah Aziz Bestari dan berinisiatif melaporkan ke Polda Sulteng. “Menurut saya, jika terdakwa dituntut 1 tahun tidak sebanding dengan perbuatannya.  Ini sudah mencederai dunia pendidikan di Sulteng,” tegasnya.

Karena itu Said Lamureke meminta hakim agar dapat mempertimbangkan kembali tuntutan jaksa dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan terdakwa dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku. “Kalau tuntutannya 1 tahun, bukan tidak mungkin vonisnya di bawah 1 tahun atau vonis bebas. Ini perlu menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan sesuai pelanggaran dan bukti-bukti yang ada,” ungkapnya.

PALU – Mantan guru dan Kepala Sekolah Teknik Negeri (STN) Palu, Said Lamureke (64), yang juga pelapor kasus dugaan kepemilikan surat pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News