Tuntutan ke Ahok Tak Kelar, Jaksa Agung Layak Diganti
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sagala menuding Kejaksaan Agung tak bekerja sebagaimana mestinya dalam menangani perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama.
Sebab, untuk urusan membuat surat tuntutan atas gubernur DKI yang beken disapa dengan panggilan Ahok itu saja sampai tak beres. Kamilov menyebut penundaan persidangan atas Ahok karena kejaksaan belum kelar membuat surat tuntutan menunjukkan kinerja petinggi Korps Adhyaksa itu tak beres.
Kamilov menyatakan, sudah semestinya Jaksa Agung M Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rahmat, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana mundur.
“Jaksa agung, jampidum, kajati DKI sebaiknya mundur dari jabatannya karena tidak mampu mengemban tugas-tugas negara untuk penegakan hukum yang tidak tebang pilih,” kata Kamilov di Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya, baik Prasetyo, Noor Rahmat ataupun Tony Spontana beserta tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani pekara Ahok malah terkesan menjadi bagian dari tim sukses calon petahana pada Pilkada DKI 2017 itu. Kamilov bahkan menyebut kejaksaan sudah bermain api untuk penegakan hukum.
Praktisi hukum kelahiran Pekanbaru, Riau itu juga menyebut alasan JPU belum tuntas menyusun surat tuntutan malah semakin menunjukkan ketidakprofesionalan. “Jelas sekali sudah ada pesan politiknya untuk menunda sidang,” kata Kamilov.(boy/jpnn)