Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntutan terhadap Eks Kepala BPPN Ironis dan Mengejutkan

Selasa, 18 September 2018 – 16:09 WIB
Tuntutan terhadap Eks Kepala BPPN Ironis dan Mengejutkan - JPNN.COM
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

Keenam, penyelesaian kewajiban diselesaikan dengan MSAA dan disepakati diluar pengadilan (out of court settlement) dan perdata serta sudah di akta notariskan. Plus pemberian SKL secara hukum sudah terpenuhi dengan mengikuti seluruh proses, seperti UU No 25 Tahun 2000 tentang Propenas, Inpres No 8 tahun 2002, Tap MPR X/2001 dan Tap MPR VI/2002. Pemerintah sendirisudah menyatakan SKL-BDNI tidak bermasalah.

Tujuh, tidak ada gratifikasi – atau penerimaan uang baik dirinya maupun keluarganya ataupun Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tidak dituduhkan menerima gratifikasi.

Berkaitan dengan tuntutan jaksa KPK terhadap SAT, pengamat ekonomi dan perbankan itu meminta hakim memberikan keadilan dalam memutuskan perkara SAT tersebut.

Penyelesaian kasus pemberian SKL BLBI, katanya, semestinya juga dipertimbangkan mengenai sikap kooperatif PS BDNI yang menandatangani MSAA, mengingat banyak obligor lain yang sengaja menghindar kejaran pemerintah untuk membayar hutang dan kewajibannya.

Setelah hampir 20 tahun berjalan, menurut catatan Kementerian Keuangan, masih cukup banyak obligor BLBI penandatanganan Akta Pengakuan Utang (APU) yang belum melunasi kewajiban mereka.

“Jangan sampai penegakan hukum kita justru memperdaya pemerintah dan penegak hukum karena ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Persidangan kasus SKL BLBI tersebut juga menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia usaha, dimana konsistensi kebijakan negara? Mengapa pejabat yang ditugaskan melaksanakan kebijakan negara justru dikriminalkan?

Oleh karena itu, Eko Supriyanto menilai keputusan majelis hakim Tipikor yang pantas terhadap SAT adalah dengan membebaskannya dari hukuman. Apalagi, kita tahu SAT adalah ketua BPPN yang berhasil mengakhiri tugas BPPN menyehatkan perbankan dan hasilnya bisa dirasakan hingga sekarang ini.

Majelis hakim yang mengadili mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diharapkan lebih mengedepankan aspek keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close