Turis Asing Kini Berhak Tax Refund
Jumat, 02 April 2010 – 22:40 WIB
Fasilitas pengembalian pajak, kata Tjiptardjo, pada prinsipnya diberikan kepada turis asing yang berbelanja di toko-toko bertanda khusus "VAT REFUND FOR TOURISTS", artinya pengembalian value added tax atau PPN untuk turis. "Syaratnya, jumlah pembelian dalam satu struk belanja minimal Rp 5 juta dengan nilai PPN minimal Rp 500 ribu," katanya.
Direktur Peraturan Perpajakan I DItjen Pajak Catur Rini menambahkan, saat ini baru ada 8 toko yang bisa menyediakan
fasilitas ini. Delapan toko tersebut masing-masing berada di Jakarta sebanyak 5 toko dan Bali 3 toko.