Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Turis Asing Kini Berhak Tax Refund

Jumat, 02 April 2010 – 22:40 WIB
Turis Asing Kini Berhak Tax Refund - JPNN.COM
JAKARTA -  Satu April menjadi hari penting dalam sektor perpajakan di tanah air. Selain mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), Satu April juga menjadi awal berlakunya kebijakan pengembalian uang pajak atau tax refund untuk turis asing.

Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, kebijakan tax refund diberlakukan kepada turis asing yang membeli barang kena pajak untuk kemudian dibawa keluar daerah pabean Indonesia. "Tax refund ini dimaksudkan untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan menarik lebih banyak wisatawan," ujarnya di Kantor Ditjen Pajak, Kamis (1/4).

Fasilitas pengembalian pajak, kata Tjiptardjo, pada prinsipnya diberikan kepada turis asing yang berbelanja di toko-toko bertanda khusus "VAT REFUND FOR TOURISTS", artinya pengembalian value added tax atau PPN untuk turis. "Syaratnya, jumlah pembelian dalam satu struk belanja minimal Rp 5 juta dengan nilai PPN minimal Rp 500 ribu," katanya.

Direktur Peraturan Perpajakan I DItjen Pajak Catur Rini menambahkan, saat ini baru ada 8 toko yang bisa menyediakan

fasilitas ini. Delapan toko tersebut masing-masing berada di Jakarta sebanyak 5 toko dan Bali 3 toko.

JAKARTA -  Satu April menjadi hari penting dalam sektor perpajakan di tanah air. Selain mulai berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close