Turis Indonesia Ditahan di Perth Bawa Bahan Porno Anak-Anak
Seorang lagi turis internasional asal Indonesia ditahan dan dikenai tuduhan memiliki bahan pornografi anak-anak ketika petugas memeriksa telepon genggamnya di Bandara Internasional Perth (Australia Barat).
Yang membedakan dengan kejadian lain, pria berusia 30 tahun tersebut dalam perjalanan meninggalkan Perth menuju ke Denpasar (Bali) hari Minggu (12/5/2019) setelah mengunjungi Australia selama 12 hari.
Dalam peristiwa lain, kebanyakan turis yang dikenai tuduhan memiliki bahan-bahan pornografi anak-anak adalah ketika mereka tiba di Australia.
Ketika petugas Australian Border Force (ABF) memeriksa HP pria tersebut, mereka menemukan tiga video berisi rekaman penganiayaan seksual terhadap anak-anak, dan dua video lain menunjukkan tindakan seksual yang menjijikkan.
Pria ini ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi di Perth, namun sehari kemudian dibebaskan dengan jaminan untuk dihadapkan lagi ke pengadilan hari Jumat (24/5/2019).
Bila dinyatakan bersalah, pria ini bisa dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun atau dikenai denda maksimal $AUD 525 ribu (sekitar Rp 5 miliar lebih).
Kapal nelayan Indonesia didenda Rp 40 juta
Sementara itu, nakhoda sebuah kapal nelayan asal Indonesia telah dinyatakan bersalah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Australia.