Turunan Katinon Beredar di Kepri
Berupa Ribuan Pil, Dibawa Warga MalaysiaSelasa, 09 Juli 2013 – 22:44 WIB
Petugas BNNP juga menyita uang kyat, dolar Hongkong, dolar Singapura, dan yen. Juga disita satu unit laptop Dell dan tiga unit handphone. "Karena belum ada dalam UU Narkotika, kasus ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut," ujar Beny.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Kepri Kombes Agus Rohmat yang juga hadir dalam konferensi pers di kantor BNNP kemarin menuturkan, tersangka dapat diproses dengan pasal 196 dan 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau 15 tahun penjara.
"Para pelaku ini mengedarkan sediaan farmasi dengan tidak memenuhi standar, syarat keamanan, khasiat, dan mutu. Juga tidak memiliki surat izin edar," terang Agus. (thr/jpnn)