Tutut-Hary Tanoe Tolak Tawaran Damai Majelis
Jumat, 01 April 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung memutus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola TV swasta TPI yang kini berubah menjadi MNC TV. Sebab, berkas yang terlalu tebal membuat mereka perlu waktu ekstra hingga dua minggu ke depan. "Kami minta waktu karena berkas yang harus dipelajari cukup tebal," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba dalam sidang, Kamis (31/3). Semua pihak hadir diwakili para pengacara. Kubu Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) sebagai penggugat diwakili Harry Pontoh sedangkan kubu bos MNC Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat diwakili Hotman Paris Hutapea.
Meski begitu, hakim tetap meminta keduanya untuk berdamai. Itu untuk menghindarkan ada pihak-pihak yang harus dirugikan karena putusan tersebut. "Lebih baik berdamai agar semua pihak bisa menerima. Kami masih mendorong itu mumpung putusan belum dibacakan," kata Tjokorda.
Usai sidang, kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto, menghormati keputusan majelis. Dia mengakui, dokumen-dokumen yang disertakan dalam gugatan tersebut sangat banyak. Perlu ketelitian sebelum kasus perdata itu diputus. "Tapi, saya berharap kasus segera diputus biar tidak terkatung-katung. Saya yakin hakim akan memutus secara fair dengan fakta hukum yang ada," katanya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat urung memutus sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, pengelola
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Siapa Dia?
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menaker Ida Sebut Instruktur Merupakan Motor Penggerak Cetak Tenaga Kerja Berdaya Saing
Rabu, 26 Juni 2024 – 12:36 WIB - Humaniora
Begini Cara Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika di Indonesia
Rabu, 26 Juni 2024 – 12:08 WIB - Hukum
Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:15 WIB - Lingkungan
Bertemu Penasihat Senior Presiden AS, Menteri Siti: Tindak Lanjuti Kerja Sama RI-AS untuk Penguatan Ambisi Iklim
Rabu, 26 Juni 2024 – 10:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Inggris Terhindar dari Neraka Grup Atas Bagan EURO 2024, Denmark Ketemu Jerman
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:14 WIB - Hukum
Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:15 WIB - Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB - Jatim Terkini
Dindik Jatim Matangkan Keterampilan Siswa, Gandeng Instruktur Profesional
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:34 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB