TV Swasta Nasional Dilaporkan Belum Bayar THR Karyawan
jpnn.com, SURABAYA - Jelang Lebaran ternyata masih ada sejumlah perusahaan yang belum membayar THR pada pegawainya.
Disnakertrans Jatim menerima pengaduan dari pegawai tiga perusahaan yang belum membayar THR.
Salah satunya, perusahaan TV swasta nasional yang belum membayar THR pegawainya.
Setiajit, Kepala Disnakertrans Jatim, menyampaikan, puluhan karyawan salah satu perusahaan televisi swasta nasional melalui perwakilannya mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Jatim.
Mereka melaporkan perusahaan yang menaunginya telah mengabaikan hak-hak normatif karyawan.
Bahkan THR pun tidak bisa dibayarkan secara penuh atau tidak sesuai dengan UMK (upah minimum kabupaten/kota).
"Setiap tahun memang masih ada perusahaan yang tidak memberikan THR. Pada 2015, ada 55 perusahaan yang dilaporkan dari hasil mediasi 45. Di antaranya membayarkan hak karyawan itu, pada 2016 terdapat 84 perusahaan tidak membayar THR. Setelah mediasi dengan Disnaker, 27 perusahaan di antaranya sudah membayar dan tahun ini baru terdapat tiga perusahaan yang dilaporkan," papar Setiajit.
Namun, dia tidak menyebut perusahaan TV yang dimaksud.