Uang Ditukar Daun, 115 Jemaah Tertipu Kanjeng Asi
Dari tangan Asi ini disita barang bukti berupa 12 unit mobil, 6 sepeda motor, 80 lembar mata uang Korea senilai 5.000 won, dan 8 koper, 11 jaket, hingga 18 kardus, serta 45 amplop besar hingga 2 buah karung yang berisi daun akasia kering.
”Barang buktinya sudah kami sita, dan sekarang diamankan di ruang penyidik. Semuanya kami dapatkan dari rumah tersangka. Ada juga dokumen dan rekening tersangka yang berisi bukti setoran uang dari 115 jamaah. Tersangka ini sudah melakukan tindak penipuan dan pencucian uang,” terangnya, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).
Dia juga mengatakan, uang setoran ratusan jamaahnya itu sudah dibelanjakan semua oleh Kanjeng Asi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asi dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akibatnya, Kanjeng Asi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus yang mirip kasus penipuan Kanjeng Dimas di Jawa Timur yang menghebohkan tersebut. (cok)