Uang Ganti Rugi Tanah Mendiang Mat Solar Bakal Diserahkan Sebelum Lebaran, Alhamdulillah

Khairul menjelaskan pencairan uang akan dilakukan secara formal, dengan pemberian cek akan diberikan kepada Mas Idham.
Kabarnya, proses penyerahan uang konsinyasi senilai Rp 3,3 miliar tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Hadir dan nanti diberikan seperti berupa cek, nanti akan dicairkan oleh Bapak Idham gitu,” ujarnya menjelaskan.
Sebelum meninggal dunia, Mat Solar tengah memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang terkena program pembangunan tol yang diinisiasi pemerintah.
Mendiang Mat Solar diduga belum menerima uang ganti rugi atas tanah yang terkena program tersebut sejak dibangun, beberapa tahun lalu.
Uang ganti rugi tersebut tertahan di Pengadilan Negeri Tangerang, karena dianggap sengketa lantaran memiliki dua akta kepemilikan, yakni atas nama Mat Solar dan Haji Idris. (mcr31/jpnn)