Uang Hasil Curian Dihamburkan
Selasa, 02 November 2010 – 11:27 WIB
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu harusmempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji dengan ancaman kurungan diatas lima tahun sesuai dengan KUHP 362 tentang pencurian. "Pelaku pencurian sudah kami tahan, beserta barang bukti sudah kami amankan," kata Riva.(imm)