Uang Jemaah Umrah Rp 608 Juta Dipakai untuk Bayar Utang dan Berfoya-foya
Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci melaksanakan ibadah umrah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jemaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jemaah lainnya," kata Ery Apriyono.
Sedangkan kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 608 juta.
"Mereka (jemaah) juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jemaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya," kata Kombes Ery Apriyono. (antara/jpnn)