Uang Korupsi Dikembalikan, Kejagung Tangguhkan Penahanan
Jumat, 27 Mei 2011 – 20:41 WIB
Hasil pemotongan anggaran senilai Rp 1,49 miliar kemudian dibagi-bagikan untuk kepentingan pribadi oleh keempat tersangka. Berdasar perhitungan BPKP, negara dirugikan senilai Rp 2,2 miliar. Seluruh uang telah dikembalikan ke negara lewat penyidik pada 29 April 2011. (pra/jpnn)