Uang Mainan Dipakai Belanja Durian
Jumat, 03 Agustus 2012 – 16:32 WIB
MANOKWARI - Jajaran Polres Manokwari menangkap seorang wanita, RL berusia 39 tahun atas dugaan menggunakan uang mainan untuk belanja. Ia ditangkap di pelabuhan saat hendak berangkat ke Nabire dengan menumpang KM Labobar, Kamis (2/8) siang.
Kapolres Manokwari, AKBP Agustinus Suprianto,SIK membenarkan penangkapan RL. ‘’Dia menggunakan uang mainan saat berbelanja. Dia diketahui membeli langsat dan durian,’’ terang Kapolres kepada wartawan.
Dalam melaksanakan aksinya, pelaku menggunakan modus mencampur uang mainan tersebut dengan uang asli. Uang palsu pecahan Rp.100.000 dan Rp. 50.000 disisipkan di tengah uang asli. ‘’Separoh uang asli dan separoh uang mainan,’’ tandasnya lagi.
RL sudah menggunakan uang mainan lembaran Rp.100.000 dan Rp. 50.000 ini untuk membeli durian dan langsat pada pedagang Atik Ode. Tanpa curiga pedagang buah ini pun melayani RL yang membeli langsat seharga Rp 320.000 dan durian Rp. 455.000.
MANOKWARI - Jajaran Polres Manokwari menangkap seorang wanita, RL berusia 39 tahun atas dugaan menggunakan uang mainan untuk belanja. Ia ditangkap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:44 WIB - Kriminal
Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Babak Belur
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:07 WIB - Kriminal
Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB