Uang Muka KPR Minimal 10 Persen Harga
Kamis, 08 April 2010 – 22:17 WIB
Lebih lanjut, Menpera mencontohkan, apabila rumah sederhana saat ini sekitar Rp 55 juta, maka uang muka yang harus dibayar oleh calon pembeli sekitar Rp 5 juta. Jika seorang pegawai negeri sipil ingin membeli rumah, maka dia boleh meminta pinjaman dari Bapertarum PNS sekitar Rp 15 juta. Dan jika fasilitas likuiditas telah terlaksana, maka pemerintah akan memberi bantuan KPR Rp 15 juta. Dengan demikian, calon pembeli mengangsur KPR dari bank sekitar Rp 20 juta. "Tentunya hal itu sangat membantu masyarakat dalam mengangsur KPR," terangnya.
Dengan suku bunga KPR dari tarum PNS sekitar 2 persen, fasilitas likuiditas 2 persen serta dari Bank sekitar 10 persen, maka suku bunga KPR maksimal yang dibayar oleh masyarakat sekitar 5,2 persen. "Dengan fasilitas likuiditas, kami harap suku bunga KPR bisa diturunkan sehingga masyarakat dapat menjangkau harga rumah," tandasnya.