Uang Palsu Disita, Nilainya Rp 650 Juta!
jpnn.com - jpnn.com - Tim Resmob Unit Kota Polres Jember, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus uang palsu di Daerah Jember, Kamis siang.
Polisi juga berhasil menyita uang palsu setara Rp 650 juta atau sebanyak 6500 lembar pecahan seratus ribuan uang palsu.
Penyitaaan dilakukan saat polisi meringkus seorang tersangka Ahmad Junaidi (50), warga Jalan Doho, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jatim.
Dai Ahmad, polisi juga menyita satu unit sepeda motor vario yang digunakan sebagai kendaran untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara tersangka mendapatkan upal itu dengan cara membeli dari SH, Warga Bangkalan, Madura.
Dia membeli dengan harga Rp 3 juta setiap Rp 10 juta uang palsu. Pelaku kemudian menjual kembali dengan meraup untung Rp 500 ribu.
Hingga kini, Polres Jember masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran upal di Kabupaten Jember.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2, Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang junto pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (pul/jpnn)