Uang Pelicin Auditor BPK Membengkak
Selasa, 05 Oktober 2010 – 19:57 WIB
Persoalan kian pelik, karena sebagian duit pelicin berasal dari dana KONI Bekasi. Dalam persidangan terungkap bahwa pengucuran dana Rp200 juta berdasar atas perintah Sekda. Sejumlah saksi membenarkan fakta persidangan tersebut, seperti diaminkan oleh seorang PNS Bekasi yang menjadi saksi, J Rahman, dan Ketua II KONI Bekasi, Edi Prihadi.
Sebelumnya, Sekda Kota Bekasi Tjandra Utama Effendi dan Walikota Bekasi Mochtar Muhammad didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang senilai Rp400 juta kepada auditor BPK Jabar. Uang pelicin itu diberikan untuk memuluskan hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009. Tujuannya, agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dua auditor BPK, Suharto dan Enang Hernawan, yang diduga menerima uang suap dari Pemkot Bekasi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(rnl/jpnn)