Uang Pengganti Korupsi Ruislag Disetor ke KPK
Rabu, 11 Februari 2009 – 20:06 WIB
Namun, uang denda dan uang pengganti itu baru bisa diserahkan oleh terdakwa nanti setelah statusnya sudah berkekuatan hukum tetap. ''Tapi, kalau Pak Izzat Husein mau banding. Ya, uang denda dan uang pengganti itu jangan dulu diserahkan,'' kata Siswanto.
Sebab, bila terdakwa mengajukan banding, berarti perkaranya ini dinyatakan masih berjalan (masih diperiksa) di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. ''Tapi, kalau dia (Izzat Husein, Red) tidak banding, baru dinyatakan sudah inkrah. Dan Pak Izzat harus membayar uang denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 13,864 miliar ke KPK selambat-lambatnya satu bulan,'' ungkapnya sembari mengatakan Izzat juga harus menjalani hukuman untuk tinggal di dalam tahanan sebanyak vonis majelis hakim dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.