Uang Rp 1,9 M Resmi Disita Atas Dugaan Korupsi Bupati Amril
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menjadikan uang senilai Rp 1,9 miliar yang ditemukan di rumah dinas Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai sitaan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan uang tersebut disita terkait dugaan korupsi peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis yang telah menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) setempat Muhammad Nasir (MNS), dan Hobby Siregar (HOS) selaku Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction PT MRC) sebagai tersangka.
"Uang itu sudah kami sita, penyidik menyita itu dan masuk menjadi bagian dari berkas perkara untuk tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Febri ditemui JPNN di Gedung KPK, Senin (16/7).
Saat diminta penegasan apakah uang yang disita dari rumah dinas Amril merupakan bagian dari uang proyek peningkatan jalan yang diterima sang bupati, Febri enggan memerincinya.
"Uang tersebut sedang disita dalam proses penyidikan. Itu yang bisa disampaikan. Dan itu tentu menjadi bukti dalam proses penyidikan ini untuk tersangka yang sedang kami proses. Teknis dan rincian penyidikan tidak bisa disampaikan," tegasnya.
Kemarin, penyidik KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Mereka adalah Sekretaris Bappeda sekaligus mantan Plt Kadis PU Bengkalis Tajul Mudaris, mantan karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA) Rhemon Kamil dan Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati Ismail Ibrahim. Satu lagi Triyanto selaku karyawan PT CGA mangkir.
"Ada satu saksi untuk kasus di Bengkalis yang rencana diperiksa untuk tersangka MNS, dia itu saksi Triiyato, tadi belum diperoleh alasan mengenai ketidakhadirannya," jelas Febri.
Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut menjelaskan bahwa penyidik masih terus mempelajari berkas maupun bukti yang telah diperoleh guna mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain.