Uang Sebanyak Rp 52 Miliar Hasil Suap Ekspor Benur Ditampung di BNI
jpnn.com, JAKARTA - Bank Negara Indonesia (BNI) dengan fasilitas bank garansi menghimpun Rp 52.319.542.040 dari sejumlah eksportir
benih bening lobster (BBL).
Uang tersebut diduga komitmen fee dari para eksportir BBL untuk pejabat terkait di Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya Edhy Prabowo.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan penerbitan bank garansi di Bank Negara Indonesia (BNI) didasari oleh nota dinas yang dibuat oleh Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar kepada Kepala Badan Karantina Ikan.
Jaksa menjelaskan Antam membuat nota dinas ke Kepala Badan Karantina Ikan atas arahan dari Edhy Prabowo.
Nota Dinas itu memiliki Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020, perihal tindak lanjut pelaksanaan peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor 12 Tahun 2020 pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.
"Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani surat komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan bank garansi di BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4).
Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta selanjutnya meminta para eksportir BBL menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp 1.000 per ekor BBL yang diekspor.
"Meski Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040," kata jaksa.
Dalam perkara tersebuta, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo telah menerima suap sejumlah Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih bening (benur) lobster.
Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: