Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa GM PT Prestasi Retail Innovation

Kamis, 15 April 2021 – 12:07 WIB
Usut Kasus Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa GM PT Prestasi Retail Innovation - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk kasus dugaan gratifikasi terkait jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 2008-2012.

Salah satu pihak yang diperiksa ialah General Manager PT Prestasi Retail Innovation Adrian Arief Riyadi.

Petinggi perusahaan yang bergerak di penjualan alat dan pakaian olahraga, yakni Fisik Football, Fisik Sport, dan Our Daily Dose itu, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/4).

Selain Adrian, KPK juga memeriksa karyawan wiraswasta Nina Herlina, karyawan BUMN Yuningsih Rahayu, Sales Manager The Pakubuwono Developer Esfandiari, dan swasta Refi Tolani juga diperiksa.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo.

KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, jauh sebelum kasus ini diusut KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Budi divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955 ribu.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) 2008-2012.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News