Uang Suap Pengusaha Biayai Ibadah Haji Bupati Banyuasin dan Istri
Basaria menjelaskan, dari tangan Yan diamankan Rp 299.800.000 dan USD 11.200 atau setara Rp 150 juta. Sedangkan dari tangan Sutaryo, penyidik menyita Rp 50 juta. Menurut Basaria, duit Rp 50 juta ini merupakan bonus yang diminta Sutaryo dari pengusaha di luar Rp 1 miliar untuk bupati.
Lalu dari tangan Kirman penyidik menyita bukti setoran ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp 531.600.000. "Ini untuk keberangkatan suami istri (bupati dan istrinya). Diduga pemberia uang dan fasilitas pembiayaan haji itu dari ZM," tegas perempuan pertama yang menjabat komisioner KPK ini.
Menurut Basaria, uang Rp 531.600.000 ditransfer ke biro perjalanan haji pada 3 September 2016. Lalu USD 11.200 diterima sang bupati pada 2 September 2016 serta uang Rp 299.800.000 diterima pada 1 September 2016.
Atas perbuatannya Zulfikar sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan penerima suap yakni Yan, Umar, Rustami, Kirman dan Sutaryo dijerat pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (boy/jpnn)