Uang tak Kembali, Caleg Gagal Polisikan Dukun
Kamis, 05 Juni 2014 – 12:31 WIB
Untuk meyakinkan korban, terlapor menjamin jika korban gagal jadi Caleg maka uang akan dikembalikan. Namun jika duduk sebagai anggota dewan, maka korban wajib melanjutkan pembayaran sebesar Rp 70 juta.
“Kasusnya sedang kami selidiki. Jajaran kami masih berusaha mencari keberadaan terlapor. Sebenarnya, korban sendiri mengaku jika total kerugian mencapai Rp 48 juta. Namun yang ada kwitansinya hanya Rp 23,5 juta,” terangnya.
Jika terbukti melakukan penipuan, maka terlapor bisa dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.(gun/yes)