Uang Terkuras, Kewenangan Gubernur Kecil
Rabu, 18 Agustus 2010 – 23:58 WIB
"Biaya pemilukada gubernur itu bisa sepuluh kali biaya bupati. Sementara kewenangannya mungkin dalam hal perijinan dan sebagainya itu sepersepuluh bupati. Karena semua perijinan di bupati semua, di walikota. Perijinan itu sangat sedikit di provinsi," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (18/8).
Gamawan menjelaskan, kewenangan provinsi itu yang menonjol ada empat saja yakni koordinasi, pembinaan, pengawasan, dan memelihara ideologi Pancasila, NKRI, ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Sementara, untuk urusan perijinan, mulai ijin SIUP, bangunan, surat miskin, tambang, dan perkebunan, itu sudah berada di tangan bupati/walikota.