Ubah AD/ART Demokrat Sepihak, SBY Digugat Tiga Kader ke PN Jakpus?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan digugat tiga kadernya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga kader tersebut Sahat Saragih, Edi Rizal Agusti, dan Rahmadi Kasim. Mereka menggugat SBY dan Hinca lantran diduga telah mengubah secara sepihak hasil keputusan Kongres ke-IV Partai Demokrat.
Kini, gugatan terhadap SBY dan Hinca tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hingga persidangan ketujuh yang digelar hari ini, Selasa (30/5), pihak penggugat telah menyerahkah bukti dan fakta ke muka persidangan.
Di antaranya, buku rancangan AD/ART asli hasil Kongres IV Partai Demokrat, buku AD/ART yang telah diubah secara sepihak dan telah didaftarkan ke Menkumham.
"Kami juga sertakan bukti rekaman dan foto pengakuan SBY kepada kader Demokrat bahwa hasil keputusan kongres telah diubah," kata Sahat Saragih, Inisiator sekaligus Deklarator Partai Demokrat di Jakarta, Selasa (30/5).
"Kami harap seluruh kader Demokrat dan simpatisan melihat berdasarkan fakta," imbuh Sahat Saragih.
Sahat Saragih menilai, upaya sepihak mengubah AD/ART merupakan indikasi SBY ingin menguasai Partai Demokrat. Demi kebesaran partai pemenang pemilu 2004 dan 2009 itu, Sahat Saragih meminta SBY tidak mendinastikan Partai Demokrat.
"Partai Demokrat bukan milik kekuarga SBY," tegas Sahat Saragih.