Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan

Senin, 01 Mei 2017 – 06:32 WIB
Ubah Aturan Giro Wajib Minimum, BI Longgarkan Likuiditas Perbankan - JPNN.COM
Bank Indonesia. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.

Hal itu dilakukan untuk melonggarkan likuiditas di sistem keuangan.

Dengan aturan itu, bank diharapkan mengurangi kebiasaan memarkir dana di Bank Indonesia.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menuturkan, penyempurnaan terkait pemenuhan GWM primer dalam rupiah dari sebelumnya 6,5 persen dari dana pihak ketiga (DPK) menjadi lima persen dari DPK.

”GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata adalah 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu,” papar Dody di gedung BI beberapa waktu lalu.

BI memberikan waktu penyesuaian selama sebulan hingga pemberlakuan secara resmi mulai 1 Juli 2017.

Bank yang tidak menjalankan ketentuan tersebut akan memperoleh sanksi berupa denda.

Besaran denda adalah 125 persen dari rata-rata suku bunga jangka waktu satu hari overnight dari JIBOR dalam rupiah untuk setiap hari pelanggaran.

Bank Indonesia (BI) mengubah aturan giro wajib minimum (GWM) menjadi GWM primer rata-rata atau averaging.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News