Ubah Jumlah Suara, Anggota KPU Kutim jadi Tersangka
Kamis, 24 April 2014 – 12:44 WIB
Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro menyampaikan, sejak hari ini (24/4), Hasbullah telah ditetapkanm sebagai tersangka. Uang tunai yang ditemukan di ruang kerja Hasbullah di kantor KPU Kutim, dan handphone milik disita untuk barang bukti. Hasbullah kini ditahan di sel Polres Kutim.
Kepada penyidik, Hasbullah mengakui telah mengubah hasil rekapitulasi suara dan menerima imbalan uang dari sejumlah caleg.(ris/jpnn)