Ubedilah Badrun Melaporkan Gibran & Kaesang, Ada Hal yang Membuatnya Heran
Ubedilah mengaku dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU.
"Tidak ada hubunganya dengan Noel," tegas Ubedilah.
Pria kelahiran 15 Maret 1972 itu mengatakan laporan dugaan korupsi ke KPK itu dijamin Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Pasal 41 terkait jaminan dibolehkanya masyarakat berpartisipasi," kata Ubedilah Badrun.
Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, teranggal 14 Januari 2022. (cr3/jpnn)