Uber Bandel, Dewan Rekomendasikan Lebih Baik Ditutup saja!
Semula banyak yang bergabung. Namun karena sistemnya yang belum jelas, mitra pun kecewa.
Apalagi diketahui koperasi yang diajak bergabung oleh perusahaan itu adalah Koperasi Wiratama yang mana adalah koperasi dengan latar belakang orangnya bermasalah.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansyur pun meminta Dishub Jatim menjelaskan keberadaan koperasi transportasi Wiratama (angkutan sewa antar jemput).
Dishub Jatim pun menuturkan bahwa koperasi itu baru mendapat izin pada akhir September.
“Namun tarikan wajib itu sudah berlaku sejak April. Anehnya yang memungut adalah Uber. Jelas bikin kisruh kota saja,” reaksi Mazlan.
Kondisi tersebut juga disalahkan oleh Dishub Kota Surabaya.
Kabid Angkutan Jalan Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menerangkan, bahwa tindakan rekrutmen privat oleh perusahaan itu adalah tindakan yang melanggar aturan.
“Ini yang tidak boleh. Rekrutmen driver dan penentuan tarif adalah wewenang operator,” tandas Tundjung. (ima/nur/jpg)