Ucapan Habib Rizieq Kategori Ujaran Kebencian
jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, ucapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq patut dikategorikan sebagai ujaran kebencian.
Hal itu dikatakan Masykurudin, terkait sikap Habib Rizieq yang mengajak pengunjuk rasa menyanyikan lagu dengan syair berbau kekerasan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, saat aksi JUmat (14/10) terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.
"Apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan kawan-kawan memang bernilai ujaran kebencian. Kalimat-kalimat yang disampaikan terlihat menunjukkan adanya ketidaksetujuan atas dasar keberagamaan kita dalam menentukan kepala daerah," ujar Masykurudin kepada JPNN, Senin (17/10).
Karena patut diduga masuk kategori ujaran kebencian, maka Masykurudin menilai, siapapun dapat melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum.
Namun tentunya dengan menghormati proses hukum yang berlaku. Sama seperti terkait laporan terhadap Ahok, juga harus menghormati proses hukum
"Dengan kalimat itupun sesungguhnya, siapapun dapat juga melaporkan ujaran tersebut dan tentunya menghormati keputusan proses hukum. Jadi, intinya selain perlu menghormati dasar dalam bernegara, juga harus menghormati proses hukum yang ada," ujar Masykurudin.
Masykurudin mengemukakan pendapatnya, karena perlu diingat, Indonesia merupakan negara hukum.
Karena itu apabila Ahok dinilai melakukan penghinaan agama, maka jalur paling tepat adalah melaporkannya ke polisi.