Udar Salahkan Anak Buah soal Tim Fiktif di Proyek Transjakarta
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, Udar Pristono berusaha lepas tangan soal keberadaan tim pengendali teknis pengadaan busway (TPTPB) yang diduga fiktif. Dia menilai, tim siluman itu merupakan inisiatif pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bukan kepala dinas selaku kuasa pengguna anggaran.
Kuasa hukum Udar, Budi Nugroho, menyatakan, kepala dinas tidak melaksanakan sendiri seluruh proses proyek tersebut. Karena itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menugaskan Kepala Bagian Umum Dishub Andreas Eman sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). ”PPTK yang menyiapkan semuanya, termasuk memilih orang-orang yang mengisi pos tim yang dikatakan fiktif tersebut,” ucapnya.
Budi menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali berkirim surat kepada jaksa agung terkait posisi Udar di dalam proyek itu. Dalam suratnya, dia menyebutkan, mantan tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) tersebut hanya bekerja di belakang meja sebagai pemberi kebijakan, bukan pelaksana teknis. ”Jadi, sangkaan penyidik tidak benar,” paparnya.
Budi menyatakan, Udar selama ini hanya mendapatkan laporan dari anak buahnya bahwa seluruh tim sudah terbentuk dan bekerja sesuai tugasnya. ”Laporan anak buah tidak terperinci. Misalnya, tidak menunjukkan tugas masing-masing anggota tim dan daftar slip gaji sehingga Udar tidak curiga,” tuturnya.
Sementara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), Budi menuturkan, dalam waktu dekat, Udar akan mengklarifikasi itu semua. Dia menjelaskan, pada Rabu (1/10)akan ada pemeriksaan terhadap klienya terkait tindak pencucian uang tersebut. Dalam pemeriksaan mendatang, dia memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memeriksa rekeningnya.
”Ada tiga rekening. Yakni, dua rekening di BCA dan satu di Bank Mandiri. Klien kami sudah mempersilakan penyidik untuk memeriksanya,” tuturnya.
Budi meminta, hasil pemeriksaan rekening itu harus diumumkan ke media secara transparan. Bila hasil pemeriksaan terhadap isi rekening menunjukkan kliennya tidak melakukan pencucian uang, korps Adhyaksa harus mencabut sangkaan terhadap kliennya itu.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontana tidak mempersoalkan protes dari kuasa hukum Udar. Menurut dia, penyidik mempunyai pertimbangan sendiri untuk menyusun dakwaan kepada Udar. ”Baik menahan atau mendakwa itu sudah kewenangan penyidik,” ucapnya.
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, Udar Pristono berusaha lepas tangan soal keberadaan tim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Hukum
Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:49 WIB - Lingkungan
Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:13 WIB - Hukum
2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:23 WIB
- Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Liga Indonesia
Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:37 WIB