Uhui... Ada Kabar Gembira, Bank Mulai Turunkan Bunga
jpnn.com - JAKARTA - Ini kabab gembira bagi yang punya pinjaman dari bank. Kuatnya dorongan pemerintah ditambah langkah Bank Indonesia (BI) yang tiga kali memangkas suku bunga acuan (BI Rate) hingga level 6,75 persen rupanya cukup ampuh menggerakkan perbankan menurunkan suku bunga.
Staf Khusus Wakil Presiden bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin mengatakan, perkembangan kebijakan pemerintah untuk mendorong penurunan suku bunga kini terlihat hasilnya. "Bank-bank BUMN mulai menurunkan suku bunga," ujarnya, Senin (28/3).
Penurunan suku bunga kredit perbankan memang menjadi target pemerintahan Jokowi - Jusuf Kalla (JK). Bahkan, Presiden Jokowi berulang kali meminta suku bunga kredit korporasi yang di kisaran 12 persen, bisa diturunkan sehingga bisa sejajar dengan negara-negara Asean di kisaran 6 - 7 persen.
Teknis kebijakan mendorong penurunan suku bunga pun dikoordinir oleh Tim Kantor Wapres. Menurut Wijayanto, penurunan suku bunga kredit perbankan, khususnya bank BUMN yang sejak awal tahun turun sekitar 0,25 - 0,50 persen, merupakan respons atas penurunan BI Rate dan rendahnya inflasi.
"Apalagi, BI mengirim sinyal bahwa masih ada ruang bagi BI rate untuk turun lagi dalam waktu dekat," katanya.
Dari empat bank pelat merah, dua di antaranya sudah merilis data penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK), yakni Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN). Adapun manajemen Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga sudah menyatakan komitmen penurunan suku bunga.
Misalnya, data SBDK BNI per Maret 2016 adalah kredit Korporasi sebesar 10,50 persen (turun 0,25 persen dibanding Januari), kredit ritel sebesar 11,50 persen (turun 0,25 persen), kredit pemilikan rumah (KPR) 10,50 persen (turun 0,50 persen), dan kredit konsumsi non-KPR tetap 12,50 persen.
Sementara itu BTN mematok SBDK per Maret sebesar 11,25 persen untuk kredit korporasi (turun 0,25 persen dibanding Januari), 12,00 persen untuk kredit ritel (turun 0,25 persen), KPR 10,75 persen (turun 0,25 persen), dan kredit konsumsi non-KPR 11,75 persen (turun 0,25 persen).