Uji Materi Dikabulkan MK, DPD Bertambah Beban Kerja
Rabu, 03 April 2013 – 22:22 WIB

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materi yang diajukan DPD, justru beban tersendiri bagi lembaga tinggi negara tempat berkumpulnya para senator itu. Sebab, putusan MK jelas menambah beban kerja DPD dalam proses legislasi.
Beban berat yang dimaksud Irman itu karena DPD secara kelembagaan akan bertanggungjawab terhadap beban legislasi yang selama ini hanya dimiliki oleh DPR. Karenanya, mau tidak mau DPD harus meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam proses legislasi.
"Dengan kewenangan yang saat ini dimiliki DPD pascaputusan MK, DPD memang DPD tidak punya pilihan kecuali bertekad untuk mengurangi beban DPR tersebut dengan cara sesegera mungkin berbenah diri baik secara perorangan maupun kelembagaan," tegas senator asal Sumatera Barat itu.