Uji Nyali Firli Bahuri
Oleh: Dhimam Abror DjuraidIbarat bermain sepak bola, pelanggaran Firli pantas mendapat kartu kuning dan peringatan terakhir. Sekali lagi Firli melakukan pelanggaran etik maka dia akan langsung kena kartu merah dan diusir dari lapangan. Namun, nyatanya Firli hanya mendapat peringatan ringan dari komisi etik.
Ternyata wasit curang bukan hanya ada di lapangan sepak bola, tetapi juga di lapangan KPK.
Pengeroposan yang paling memalukan dilakukan oleh komisioner Lili Pintauli Siregar yang ketahuan melakukan pelanggaran etik kelas berat. Lili ibarat jeruk makan jeruk. Dia disebut mempergunakan kewenangannya untuk menguntungkan kerabatnya yang menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan yang lebih berat lagi Lili disebut melakukan komunikasi dengan tersangka kasus korupsi.
Dalam dunia perdagangan saham ada kejahatan ‘’insider trading’’ yang dianggap sebagai kejahatan kelas berat. Seseorang yang punya otoritas di lembaga perdagangan saham membocorkan informasi itu kepada pihak luar dengan tujuan mendapatkan imbalan materi.
Kejahatan jenis ini sangat memalukan dan diancam dengan hukuman yang berat.
Lili Pintauli Siregar melakukan tindakan insider trading. Ia bukan hanya berkomunikasi dengan tersangka korupsi, tetapi dikabarkan mengarahkan tersangka itu kepada seorang penasihat hukum yang biasanya beroperasi di KPK.
Tindakan menyimpang ini sudah menjadi fakta persidangan, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun terjadap Lili Pintauli Siregar.
Komisi Etik menyidang Lili Pintauli Siregar. Namun, hasilnya sungguh membuat publik tertawa atau setidaknya menahan tawa. Lili Pintauli Siregar dihukum potong gaji sebesar 40 persen selama setahun.