Ujian Calistung SD Menyesatkan
Dispendik Wajib Menertibkan Sekolah yang MelanggarRabu, 25 Juli 2012 – 07:43 WIB
Fakta lainnya adalah bahwa mayoritas sekolah yang menjalankan ujian calistung adalah SD negeri berlabel SSN (Sekolah Standar Nasional) dan RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional). Selain itu, ujian calistung juga ditemukan di SD-SD swasta. "Saya rasa motif utama pelaksanaan ujian calistung di sekolah-sekolah itu hanya untuk menjaga gengsi belaka," kata Suyanto.
Suyanto menegaskan bahwa ujian calistung tidak boleh dilaksanakan. Seleksi masuk cukup melihat usia calon siswa. Seperti sudah ditetapkan, batas minimal anak masuk SD adalah usia 7 tahun.
Jadi jika jumlah peminat tidak sebanding dengan kuota atau daya tampung, Suyanto menyarankan sekolah menggunakan acuan usia. Jadi, yang paling tua usianya diprioritaskan dulu untuk diterima. "Jika tahunnya sama, bisa diurut dari bulannya. Jika bulannya masih sama, dilihat dari harinya. Jika masih sama juga, yang paling cepat mendaftar itu diprioritaskan," terangnya.