UKM Dipajaki Satu Persen
Senin, 13 Februari 2012 – 10:54 WIB
Pada dasarnya, lanjut dia, semua orang yang pendapatannya di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) harus bayar. PTKP ditetapkan sebesar Rp 1,32 juta per bulan atau Rp 15,84 juta per tahun. Jika pendapatan seseorang di atas Rp 1,32 juta per bulan, dia harus bayar pajak.
Fuad pun memastikan, Ditjen Pajak tidak hanya menagih pajak orang kecil, tetapi tetap mengejar pajak dari perusahaan besar. Tahun ini pihaknya serius mengawasi penerimaan perpajakan di sektor pertambangan, minyak, gas, dan perkebunan.
Salah satu caranya dengan melibatkan surveyor independen dalam mengukur produksi barang tambang dan lifting migas. Karena selama ini negara tidak memiliki bahan pembanding atas laporan produksi tambang dan lifting migas. ”Kami tidak menuduh perusahaan bohong dalam melaporkan pajak. Tetapi akan lebih baik jika kita memiliki data sendiri atas produksi mereka,” kata Fuad.