Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UKM Dipajaki Satu Persen

Senin, 13 Februari 2012 – 10:54 WIB
UKM Dipajaki Satu Persen - JPNN.COM
Dia mengakui, banyak kritik yang diarahkan kepadanya karena berencana memungut pajak UKM. Fuad dianggap hanya berani memungut pajak usaha kecil, tetapi tidak tegas kepada perusahaan raksasa. ”Kami maju terus karena ini soal keadilan. Buruh-buruh pabrik saja dipungut pajak, masa UKM yang penghasilannya lebih besar dari buruh tidak dipungut pajak,” kata Fuad.

Pada dasarnya, lanjut dia, semua orang yang pendapatannya di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) harus bayar. PTKP ditetapkan sebesar Rp 1,32 juta per bulan atau Rp 15,84 juta per tahun. Jika pendapatan seseorang di atas Rp 1,32 juta per bulan, dia harus bayar pajak.

Fuad pun memastikan, Ditjen Pajak tidak hanya menagih pajak orang kecil, tetapi tetap mengejar pajak dari perusahaan besar. Tahun ini pihaknya serius mengawasi penerimaan perpajakan di sektor pertambangan, minyak, gas, dan perkebunan.

 

Salah satu caranya dengan melibatkan surveyor independen dalam mengukur produksi barang tambang dan lifting migas. Karena selama ini negara tidak memiliki bahan pembanding atas laporan produksi tambang dan lifting migas. ”Kami tidak menuduh perusahaan bohong dalam melaporkan pajak. Tetapi akan lebih baik jika kita memiliki data sendiri atas produksi mereka,” kata Fuad.

BOGOR – Meski mengundang kontroversi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak surut langkah untuk memungut pajak usaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close