UKP4 Belum Puas dengan Pemberantasan Korupsi 2012
Kamis, 03 Januari 2013 – 20:27 WIB

JAKARTA--Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto blak-blakan menyebut, prestasi pemberantasan korupsi di Indonesia mengecewakan, alias belum menggembirakan. Dia menyebut, berdasarkan Inpres Nomor 17 tahun 2011, Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, masih ada 66 sub rencana aksi yang belum terlaksana dengan baik.
Hal-hal yang masih mengecewakan di antaranya penyusunan beberapa aturan atau kebijakan anti korupsi yang tidak sesuai dengan target Inpres. Misalnya, kata Kuntoro, Rancangan Undang-Undang KUHAP dan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang belum diselesaikan.
"Selain itu, belum semua instansi penegak hukum mengangkat pejabat di posisi-posisi strategis melalui proses seleksi yang ketat. Misalnya belum mempertimbangkan laporan kekayaannya (LHKPN) dan laporan analisis dari PPATK," ujar Kuntoro di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1).