Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ulah 2 Pelajar: Ke PNG Antar Miras, Pulang ke RI Bawa Ganja

Selasa, 23 Februari 2016 – 09:23 WIB
Ulah 2 Pelajar: Ke PNG Antar Miras, Pulang ke RI Bawa Ganja - JPNN.COM
Polres Jayapura mengamankan dua pelajar dengan barang bukti ganja. Foto: dok/Cenderawasih Pos

jpnn.com - JAYAPURA - Dua orang pelajar berinisial SW (20) dan TJ (17) ditangkap aparat pospol di daerah perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG) karena kedapatan membawa ganja.

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan lima bungkus ganja kering yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar yang dimasukan dalam tas yang dibawa oleh SW. Keduanya ditangkap saat melewati perumahan Pemda di Perbatasan RI – PNG, Minggu (21/2).

Kapolres Jayapura Kota AKBP Jeremias Rontini membenarkan adanya penangkapan pelaku berikut barang bukti ganja tersebut. Diperkirakan nilai jual dari 5 bungkus ganja kering tersebut mencapai Rp 5 juta. 

“Saat itu anggota polisi yang berjaga di perbatasan melihat keduanya melalui jalur perumahan, kemudian saat hendak dihentikan keduanya malah mau melarikan diri, langsung dikejar dan di dalam tas ditemukan lima bungkus ganja kering yang baru ditukar dengan miras di PNG,” ungkapnya, seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Selasa (23/2).

SW merupakan mahasiswa dan TJ ini merupakan seorang pelajar SMA kelas 1 di sebuah SMA yang ada di Kota Jayapura. Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja yang diambil dari PNG merupakan hasil barter dengan minuman keras. 

Lima bungkus ganja yang berhasil diamankan, harganya masing-masing sekitar Rp 500 - hingga Rp 1 juta. Nantinya dibagi dan dikemas ke dalam tempat korek lalu dijual dengan harga Rp 50 ribu per satu tempat korek api, dan bakal diedarkan di Sentani Kabupaten Jayapura.

Soal kepemilikan ganja tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan BPOM jika nantinya terbukti maka kedua pelajar tersebut akan kenakan pasal berlapis sebagai pemilik, membawa atau yang menguasai Narkotika golongan 1. “Akan dikenakan pasal 114 dan 111 Undang-undang nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”ujarnya.

Sementara itu, pelaku TJ mengaku melakukan aksi barter ganja ini baru 2 kali, yang pertama dilakukan di bulan Desember lalu, dan yang kedua ini akhirnya ditangkap polisi. Menurutnya, aksi ini dilakukan bersama dengan kakaknya namun sewaktu dikejar olah aparat, kakak dari pelaku TJ ini berhasil melarikan diri dan dan hanya TJ bersama SW yang ditangkap. (jo/nik/tri/adk/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News