Ulah Anang dan Raffi, RCTI Sering Disemprit KPI
jpnn.com - Gara-gara menyiarkan langsung acara pernikahan Raffi Ahmad-Nagita Slavina dan kelahiran bayi Anang Hermansyah-Ashanty, stasiun TV RCTI mendapatkan sanksi paling banyak.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah merilis 10 program siaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat dan 10 program siaran yang paling banyak mendapatkan sanksi dari KPI. Dalam evaluasi yang dilakukan KPI, sepuluh program tersebut mendapat teguran administratif ataupun penghentian program.
Berdasarkan data yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), RCTI mendapatkan 26 sanksi dibandingkan stasiun TV lain. Sementara TransTV (25 sanksi), SCTV (23 sanksi), ANTV (19 sanksi) dan Trans7 (19 sanksi).
Sedangkan untuk lembaga penyiaran yang paling banyak mendapatkan aduan dari masyarakat adalah Trans TV (4.936 aduan), SCTV (2.127 aduan), RCTI (2.033 aduan), Trans 7 (1.933 aduan) dan ANTV (1.490 aduan).
Ketua KPI Pusat Judhariksawan meminta agar pengiklan jangan berkontribusi terhadap kelangsungan program televisi yang buruk dengan memasang iklan produk-produknya.
Pada 2015 mendatang, KPI akan membuat publikasi secara berkala tentang iklan-iklan apa saja yang masih muncul pada program televisi yang sarat dengan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
“Sehingga masyarakat dapat memikirkan kembali, jika menggunakan dan membeli produk-produk yang diiklankan pada program tayangan yang buruk,” kata Judhariksawan.
Selain itu KPI juga memberi surat peringatan terhadap tiga program berita MNC terkait pemberitaan. Ketiga program berita MNC, yakni ‘Buletin Indonesia Malam’, ‘Lintas Petang’, dan ‘Seputar Indonesia’ yang dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).