Ulur Waktu, PN Jakbar Dianggap Enggan Eksekusi Trisakti
Kamis, 08 Maret 2012 – 00:06 WIB
Apalagi eksekusi ini didukung penuh DPR yang menganggap kasus ini sudah inkrah melalui surat bernomor PW.01/9723/DPR-RI/XI/2011. Bareskrim Polri pun sudah menolak permohonan perlindungan hukum Thoby dan menyatakan akan mendukung keputusan MA.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Pemantau Keadilan (KMPK), Zulkarnain menyatakan, saat ini dia tengah menyusun track record Ketua PN Jakarta Barat dalam kasus Trisakti. “Kami punya beberapa kunci dan cukup bukti untuk melaporkan ke Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dia merasa aneh dengan kasus tersebut, karena DPR secara resmi sudah menyatakan dukungan eksekusi, dan MA harus mengirim surat untuk mengingatkan. Namun PN Jakarta dengan berbagai alasan dan cara tak juga melakukan eksekusi, atau melakukan eksekusi pura-pura dengan membuat bingung para pihak.