Umar Disergap di Jalan Siwalankerto Surabaya, Banyak Buku Nikah di Rumahnya, Alamak!
Kamis, 21 Oktober 2021 – 11:29 WIB
Umar beserta barang bukti dibawa menuju polsek untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Rupanya, kakek tersebut pernah mendekam di penjara gara-gara hal yang sama.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2008," ungkap dia.
Selain buku nikah, pelaku juga memalsukan ijazah. Setiap satu pesanan dokumen palsu dihargai Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta.
Umar dijerat Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP tentang Pembuatan Dokumen Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)