Umar Patek Akui Rakit Bom Bali 1
Bersama Istri Ditahan di Rutan Mako BrimobJumat, 12 Agustus 2011 – 18:32 WIB
Sementara itu untuk Rukiyah, istrinya, polisi menjerat dengan pasal pemalsuan dokumen keimigrasian. Rukiyah disebut merupakan warga negara Pilipina namun mengantongi paspor Indonesia. Karena itulah ia dijerat pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. ‘’Ia memakai identitas palsu sehingga ditangkap di Pakistan,’’ tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Umar dan istrinya ditangkap militer Pakistan dalam sebuah operasi di Abbotabad, Pakistan Januari lalu. Setelah negosiasi panjang, Pakistan kemudian mengizinkan mereka dideportasi ke Indonesia.(zul/jpnn)