Umar Patek Diperebutkan Empat Negara
Senin, 25 Juli 2011 – 16:31 WIB
JAKARTA — Hingga kini Indonesia masih berupaya memulangkan, Umar Patek, sosok yang disebut polisi merakit bom dalam kasus Bom Bali I, 2002 lalu. Pria keturunan arab setinggi 165 sentimeter itu ditangkap militer Pakistan Januari lalu. Namun Indonesia tidak sendiri mengincar Umar. Sejumlah negara lain juga menginginkan dan memiliki kewenangan untuk memprosesnya secara hukum selain Indonesia. ‘’ Australia, Filipina, Amerikla masing-masing punya yurisdiksi untuk tangani Umar Patek,’’ ujar ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di Jakarta, Senin (25/7).
Indonesia ingin memulangkan Umar atas dugaan keterlibatan sejumlah aksi teror bom di Indonesia sejak 2002 silam. Amerika dan Australia berhak karena warga mereka banyak tewas dalam serangan Bom Bali 1 lalu. Sementara Filipina juga memungkinkan karena Umar disebut terlibat dalam kelompok sparatis di Filipina Selatan sebagai instruktur militer. ‘’Dia ahli bom. Bom Bali itu dia yang menyiapkan bom, mencampur bom. Dulmatin itu (menyiapkan) rangkaian elektroinik, sirkuitnya,’’ tambah Ansyaad.
Untuk Indonesia, sangkaan pidana terorisme secara langsung dalam kasus Bom Bali I memang tidak bisa dikenakan untuk Umar. Alasannya saat peristiwa itu terjadi Undang-undang penanggulangan terorisme belum terbentuk dan tidak bisa berlaku surut. Namun tambah Ansyad, Umar, bisa saja dijerat dengan pasal KUHP atau undang-undag darurat mengenai bahan peledak dan senjata api. ‘’KUHP bisa kena pembunuhan berencana,’’ imbuhnya. (zul/jpnn)