Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Umat Buddha Ajukan Gugatan

Selasa, 12 Februari 2013 – 08:24 WIB
Umat Buddha Ajukan Gugatan - JPNN.COM
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan pendidikan keagamaan informal bagi umat Budha.

Padahal sejumlah agama lainnya sudah diatur pengelolaan pendidikan informalnya dalam peraturan tersebut. Akibatnya pelayanan pendidikan informal bagi umat Buddha tidak dapat terpenuhi.  

Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) A. Joko Wuryanto mengakui status sekolah informal keagamaan bagi umat Budha belum diakomodir. Peraturan yang ada masih mengatur pada pendidikan formal keagamaan Buddha saja, berbeda dengan agama lain yang mengatur keduanya,  pendidikan formal-informal.

"Kami juga sudah bicarakan pada Menteri Agama persoalan ini. Memang ada sedikit kesalahan dalam peraturan tersebut," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/2).

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News