Umat Buddha Ajukan Gugatan
Selasa, 12 Februari 2013 – 08:24 WIB
Dirjen Bimas Budha Kementerian Agama (Kemenag) A. Joko Wuryanto mengakui status sekolah informal keagamaan bagi umat Budha belum diakomodir. Peraturan yang ada masih mengatur pada pendidikan formal keagamaan Buddha saja, berbeda dengan agama lain yang mengatur keduanya, pendidikan formal-informal.
"Kami juga sudah bicarakan pada Menteri Agama persoalan ini. Memang ada sedikit kesalahan dalam peraturan tersebut," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (11/2).
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) No 5/2007 yang mengatur pendidikan keagamaan ternyata diskriminatif. Dalam peraturan itu tidak memuat persoalan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:10 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Lingkungan
Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Humaniora
Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:05 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Liga Indonesia
5 Gol Mewarnai Barito Putera Vs Persija Jakarta, Madura United Menang
Jumat, 10 Januari 2025 – 18:15 WIB