UMB-PT Hanya Dijatah 40 Persen Kursi
Jumat, 17 Juni 2011 – 19:07 WIB
“Keikutesertaan PTN terhadap UMB-PT itu bukan pelanggaran. Itu tergantung rektor masing-masing PTN. Intinya, maksimum penerimaan siswanya hanya 40 persen dari total penerimaan mahasiswa baru di PTN tersebut. Karena, 60 persennya sudah wajib digunakan untuk menampung calon mahasiswa yang lulus SNMPTN,” papar Herry ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (17/6).
Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) ini mengatakan, para PTN yang ikut serta di dalam UMB – PT tersebut juga bisa menentukan jenis besaran biaya pendidikan yang ditawarkan. “Kalau memang mereka mematok biaya pendidikan sama dengan biaya pendidikan regular ( yang melalui SNMPTN), itu terserah PTN masing-masing. Semuanya ditentukan oleh masing-masing rektor,” imbuh Herry.
JAKARTA -- Anggapan bahwa ujian masuk bersama perguruan tinggi (UMB-PT) merupakan ujian tandingan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
Minggu, 28 April 2024 – 20:29 WIB - Pendidikan
31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
Jumat, 26 April 2024 – 20:13 WIB - Pendidikan
SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
Rabu, 24 April 2024 – 19:29 WIB - Pendidikan
Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
Rabu, 24 April 2024 – 18:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
Senin, 29 April 2024 – 13:33 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Ungkap 2 Kelebihan Uzbekistan, Ternyata!
Senin, 29 April 2024 – 11:02 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23, Uzbekistan tak Gentar Hadapi Indonesia di Stadion Abdullah bin Khalifa
Senin, 29 April 2024 – 11:03 WIB - Sport
Uzbekistan Favorit ke Final Piala Asia U23 Dibanding Indonesia, Timur Kapadze Merespons
Senin, 29 April 2024 – 11:09 WIB - Humaniora
Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 – 08:58 WIB