Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Umbar Aurat, Penyanyi Candoleng-doleng Dijerat

Selasa, 18 September 2012 – 12:34 WIB
Umbar Aurat, Penyanyi Candoleng-doleng Dijerat - JPNN.COM
MAKASSAR - Kepolisian Sektor Kota Tamalanrea akhirnya menetapkan dua orang dari lima penyanyi elekton yang diduga memeragakan tarian erotis di Kelurahan Kapasa, Kampung Lantebung, Tamalanrea. Keduanya terbukti melanggar undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi.

   

Selain kedua penari juga ikut ditetapkan sebagai tersangka, pemilik elekton, pemilik hajatan, dan master of ceremony. Mereka yang ditetapkan masing-masing berinisial MR, SN, SA, RM, dan SE.

   

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis  yaitu pasal 36 juncto pasal 10 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, juncto pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana.

   

"Kami sudah tetapkan tersangkanya," kata Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan di Makassar Senin (17/9).

   

MAKASSAR - Kepolisian Sektor Kota Tamalanrea akhirnya menetapkan dua orang dari lima penyanyi elekton yang diduga memeragakan tarian erotis di Kelurahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close